Rabu, 10 Agustus 2016

Pertemuan Dengan SekjenD DPP Berkaitan dengan Kerja sama AGPAII - TAF





Assalamu'alaikum, wrwb. Menindaklanjuti permintaan dpp ke dpd utk mengadakan kerjasama kegiatan dengan TAF, maka kami (Ketum, wakil ketua 1 dan sekum) telah bertemu dengan pak Sekjen, Mahnan Marbawi, dan menghasilkan kesepakatan sbb : 1. Akan diadakan 5 kali kegiatan dengan rincian sbb :    1.1    reguler meeting, yang akan diadakan setiap bulan selama 3 bulan (3 kali pertemuan)   2. Jumlah peserta maksimal 30 peserta sudah termasuk panpel.  3. Pertemuan yg ke 4 adalah workshop dengan tema isu" Analisa Sosial. 4. Pertemuan kelima adalah fieldtrip yg akan didiskusikan lagi. 5. Pemdanaan dari TAF yang ditanggung adalah (konsumsi dan nara sumber). 6. Tema" reguler meeting yang sdh diusulkan ke dpp adalah : (1.ISRA -islam rahmatan lil'alamiin, pembicara prof.nasarudin umar 2. HAM dan REGULASI SOSIAL "study kasus - persetujuan pendirian tempat ibadah. Pembicara Prof Azyumardi Azra 3. PENDIDIKAN dan Media Sosial " study kasus: pergaulam remaja dan maraknya game online - pembicara Ely Risman) . Untuk tempat sdg dilakukan loby" ya sahabat. Untuk sementara itu hasil rapat di Sekolah Pascanya uIN. Mohon koreksi pak ketum/ pak sekjen jika ada kesalahan. Tksh. Ketum, wakil dan sekum.
Oleh Abdullah Faqih

INFAQ AGPAII UNTUK PEMBANGUNAN MASJID KEMENAG TANGSEL


Undangan DPP Rapat Persiapan Acara Dialog Pencegahan Terorisme dan Radikalisme


Assalamu'alaikum wr.wb.
Sehubungan akan diadakan Dialog Pencegahan Terorisme dan Radarikalisme, sebuah kerjasama AGPAII bh bh dengan BNPT pada tanggal 9 Juni 2016 di Hotel Kartika Chandra Jakarta, maka kami mengundang Bapak/Ibu selaku Panitia (daftar di bawah) untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan pada :
Hari, tanggal     : Selasa, 24 Mei 2016
Waktu               : pukul 13.00 - 14.30
Tempat             : SMKN 8 Jakarta, jalan Pejaten Raya
Acara               : Persiapan acara Dialog
Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadiran Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr.wb.

Jakarta, 23 Mei 2016
DPP-AGPAII / Afrizal

Daftar nama PANITIA yang diundang:
1. Afrizal Abuzar.
2. Mahnan Marbawi
3. Abd. Rahman
4. Iim Halimah
5. Ferry Ratna
6. A. Budiman
7. M. Sholeh Dimyathi
8. M. Ridwan
9. Kamaluddin Sir
10. Azwan Ferri
11. Latifah Mahmudy
12. Ujang Hatta
13. Ubaidillah
14. Misa Mafudz
15. Abd. Chamid
16. Ijen Zainal
17. Sunari
18. Sangad
19. Syamsul Bahri
20. Endi
21. Tajuddin
22. A. Faqih
23. Kyai TB Mulyadi
24. Oleh Ruhyana
25. Muhaimin
26. Syamsuri


Mohon konfirmasi kesediaannya dan kehadirannya.

CATATAN RAPIMNAS DPP AGPAII DI VILLA ALAMANDA AL AZHAR




Perhelatan Rapimnas DPP AGPAII dilaksanakan tanggal 21-22 Mei 2016 di Villa Alamanda Al Azhar Puncak Bogor dengan peserta dari bberapa DPW dan DPD , termasuk 6 peserta dari dari DPD AGPAII Tangsel yaitu Moh Tajudin Ch S.Ag, Sukarya,M.Pd,  Mustaqim Kurdi,MA , Ahmad Anshori MA, Budi Mulia MA dan Faiqoh S.Ag . Adapun agenda utamanya adalah mempersiapkan Konggres Nasional di Surbaya Jawa Timur.
Kongres merupakan kegiatan ritual lima tahunan yg dilakukan sebuah organisasi utk melakukan perbaikan arsitektur organisasi ke arah yg lebih maju dan siap vis a vis dgn tantangan global dn layanan kebutuhan anggota.
karena itu mnjadi penting kita melihat kembali hal2 sbb;
1. Positioning AGPAII untuk periode ke tiga: menjadi organisasi profesi yang mandiri dengan menampilkan Islam yang Rahmatallil'alamin. dan menjadi wadah advokasi dalam rmh besar GPAI semua jenjang
2. Penataan organisasi, SDM, sumber informasi: fb DPP AGPAII, tim perumus naskah akademik AGPAII menjadi semacam ide/organisasi profesi
3. Data anggota KTA: sosialisasi masif KTA
4. Jawaban AGPAII utk mnghadapi tantangan global: yang berdampak positif dan negatif yang tak bisa dihindari. diantara dampak negatif tetsebut adalah, kelahiran individu-individu yg tanpa jiwa, memudarnya nasionalisme dan pancasila yg ditinggalkan.
keterbukaan dan derasnya informasi, kompetitif milliu dan isu isu global serta menurunnya religiousitas berbanding tingginya matrialisme hedonestik adalah tantangan kita.
kolaboratif dan menjadi creativ majority utk mengembangkan isra dn penguatan pancasila adalah salah satu jawabannya

terkait kongres
temaa besar kongres?
ide besar yg kreatif utk kongres
isu yg akan menjadi platform kongres
kolosal dan positioning sosial politik agpaii dimata gpai, pemerintah dn masyarakat
siapa yg akan kita hadirkan:
kedutaan As, inggris, robert hefner, iran mabims, bnpt
pendanaan
kegiatan pra kongres

cara menghadirkan undangan, dan peserta

Rapat Terbatas Ketua KKG PAI Kecamatan dan Pengurus AGPAII



Alhamdulillah Pertemuan Terbatas KKG PAI SD telah berjalan sesuai rencana dari pukul 15.00-17.00 di Jombang dengan dihadiri seluruh Ketua dan beberapa pengurus KKG PAI Kecamatan dan Pengurus AGPAII dengan  menghasilkan beberapa butir keputusan yaitu:
Pertama ; Terbentuknya Panitia Pemilihan
Ketua : Sholeh Baidlowi
Skret  : Maksum Sahar
Bendhara : Hj. Srihayatun
Anggota : Budi Mulia, Syuhada, Syukron, Saeful Arifin, Ratna
Kedua; Ditetapkannya Tata Cara Pemilihan Ketua KKG PAI adalah sbb ; Bakal Calon Ketua KKG hrs diusulkan oleh Pengurus KKG Kecamatan kepada Panitia Pemilihan utk diverifikasi dan dimintakan kesediaannya, pemilihan dilakukan dg cara musyawarah utk mufakat jika tidak tercapai mufakat maka pemilihan dilakukan melalui suara terbanyak, utk peserta musyawarah berasal dari 7 kecamatan yg ada dg mengirimkan utusan 3-5 peserta yg telah mendapatkan rekomendasi dr pengurus KKG kecamatan.
Ketiga; Pelaksanaan Musyawarah KKG PAI Tangsel dilaksanan tgl 12 Agustus 2016.
Keempat; Tempat Pelaksanaan musyawarah KKG PAI ada beberapa alternatif ; 1. SDI Cikal Harapan 2. SDI Al Azhar 3. SDN Rawa Buntu 3 4. Kemenag Tangsel.
Kelima; Proses Verifikasi Calon Ketua KKG PAI Tangsel :
1. 3 Agust 2016 : Penetapan Panitia Pemilihan dan Menetapkan Mekanisme Pemilihan.
2. 4-5 agust 2016 : Usulan dan penyerahan Bakal Calon Ketua KKG PAI
3. 12 Agust 2016 : Musyawarah utk memilih dan menetapkan Ketua KKG PAI SD.

Demikian hasil pertemuan KKG PAI Kami AGPAII sbg fasilitator berdoa mudah2an dengan terbentuknya Panitia Pemilihan akan dpt segera terlaksananya Musyawarah KKG PAI dan terpilihnya Ketua baru yg membawa perubahan ke arah yg lebih baik.

Senin, 08 Agustus 2016

CATATAN KUNJUNGAN KE MANIS LOR KUNINGAN JAWA BARAT

CATATAN HASIL KUNJUNGAN KE MANIS LOR KUNINGAN JAWA BARAT

Dalam rangka peningkatan pemahaman keberagaman dan keberagamaan islam rahmatalil ‘alamin DPP AGPAII dan DPD Tangsel dan Bekasi  melakukan kunjungan ke Kuningan tepatnya di Kelurahan Manis Lor di mana mayoritas warganya menganut Aliran Ahmadiyah.
Dilihat dari sejarahnya sebagaimana paparan yang disampaikan sesepuh Ahmadiyah Manis Lor  Bpk Nur Halim bahwa Ahmadiyah masuk Indonesia Tahun 1925 dan  Rahmat Ali menjadi tokoh penting dalam sejarah perkembangan Ahmadiyah di Indonesia dan  sejak tahun 1931 Ahmadiyah berkembang pesat di pulau Jawa sedangkan Ahmadiyah masuk ke Manis Lor Kuningan Jawa Barat Tahun 1953.
Kontroversi menyangkut aliran Ahmadiyah  telah berubah menjadi kekerasan   yang mendatangkan kerugian termasuk  terjadi pembakaran tempat ibadah .


                Kekerasan ini ditengarai bersumber dari perbedaan doktrin Sunni atau Ahli Sunnah walJamaah yang dianut oleh mayoritas kaum Muslim Indonesia dengan doktrin Ahmadiyah mengenai status atau kedudukan Nabi Muhammad vis a vis Mirza Ghulam Ahmad. Bagi kaum muslim Sunni, Nabi Muhammad ialah nabi terakhir yang diutus Tuhan, dan tidak ada nabi lagi setelahnya. Sementara bagi penganut aliran Ahmadiyah, yang biasa disebut Ahmadi, Mirza Ghulam Ahmad adalah juga seorang nabi utusan Tuhan, walaupun tidak membawa syariat baru. Pengikut Sunni tidak dapat menerima doktrin kenabian Mirza Ghulam Ahmad, bagaimanapun penjelasannya. Pengakuan adanya nabi setelah Muhammad itulah yang menjadi sumber kontroversi di kalangan kaum Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dan belakangan merebak menjadi kekerasan berdarah dan menjurus pada pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM).
                Padahal dalam aliran Ahmadiyah itu sendiri memiliki perbedaan pandangan tentang kenabian. Aliran Lahore berkeyakinan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir atau penutup para nabi (khatam an-Nabiyyin), artinya sesudah beliau tidak akan datang nabi lagi, baik nabi lama maupun nabi baru. Sedangkan aliran Qadian berpandangan bahwa kata khatam dalam ayat tersebut di atas tidak sama artinya dengan kata khatim. Kata khatim berarti penghabisan, sedang kata khatam berarti stempel, bukan berarti menutup. Dan stempel tersebut dipergunakan untuk mensyahkan sesuatu.
Terlepas dari debatebel tentang keahmadiyahan Kami beruntung  berkesempatan mengunjungi secara langsung dan berdialog ditengah-tengah masyarakat  serta ikut sholat berjamah dengan mereka. Kunjungan kami ini merupakan rangkaian kegiatan workshop untuk  Peningkatan pemahaman keberagaman dan keberagamaan islam yang  rahmatalil ‘alamin . Kegiatan ini dengan tujuan untuk mengetahui dengan  berdialog secara langsung  seputar konflik, kekerasan, perdamaian, dan persoalan hak-hak asasi manusia (HAM) yang menimpa jemaat Ahmadiyah. Berdasarkan dialog yang kami lakukan dengan pihak Ahmadiyah, terungkap bahwa awalnya organisasi keagaman ini tidak mengalami masalah dengan masyarakat dari tahun berdirinya 1953 sampai tahun 1980. Masalah baru muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) Tahun 1980 mengeluarkan fatwa bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam). Bagi mereka yang terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq, yang sejalan dengan al-Quran dan Hadis.
Pemerintah melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya. Menurut pihak Ahmadiyah, selain fatwa MUI tersebut juga ada pendekatan-pendekatan dari luar negeri, terutama Saudi Arabia, ke Indonesia mengenai kesesatan Ahmadiyah. Sehingga pada tahun 2004, terjadi penganiayaan jemaat Ahmadiyah di Manis Lor  Kuningan bahkan terjadi pembakaran tempat ibadah mereka. Mereka mengekspresikan kemarahan atas penodaan yang dilakukan oleh para penganut Ahmadiyah, yakni penodaan terhadap Allah, Rasul, dan kemurnian akidah Islam. Islam yang suci harus dibela dari tangan-tangan kotor yang bermaksud jahat ingin menghancurkan Islam dari dalam. Jadi, bentuk-bentuk kekerasan massa itu merupakan suatu ekspresi kekhawatiran dan pembelaan pada agama yang dianutnya; masyarakat tidak menginginkan adanya penyebaran-penyebaran faham-faham yang sesat atau menyimpang, serta merasa berkewajiban melindungi masyarakat lainnya.
Lurah Manis Lor dalam paparannya  mengharapkan adanya perlindungan dari pihak pemerintah karena mereka juga merupakan warga negara. Secara kemanusiaan, mereka menuntut kembali hak-hak asasi mereka yang dilindungi oleh Konstitusi seperti tempat ibadat mereka disegel oleh aparat. Hak-hak sipil juga dirampas, contohnya hak menikah dalam status warga negara Indonesia. Mereka dilarang menikah dengan memiliki buku nikah dari kantor urusan agama (KUA). Warga Ahmadiyah juga dilarang membuat KTP sebagai warga negara Indonesia.
Tuduhan bahwa Ahmadiyah sesat juga membuat kegiatan sosialisasi mereka terganggu. Anak-anak mereka sulit bersekolah karena terjadinya pem-bully-an bagi anak-anak Ahmadiyah. Status sebagai pengikut Ahmadiyah juga menyulitkan mereka dalam mendapatkan pekerjaan. Dampak yang sangat terasa oleh jemaat Ahmadiyah khususnya kaum wanita dan anak-anak adalah luka fisik dan beban mental.                           
Inilah yang dirasakan dan  yang dialami warga Ahmadiyah di Manis Lor sebagaimana yang dipaparkan oleh pak Lurah Manis Lor. Mereka berharap  sebagai warga Negara yang memiliki hak yang sama ini tidak akan  terjadi , hak-hak mereka harus dipenuhi oleh Negara. Tetapi jika dilihat sepertinya ini perlu waktu dan usaha untuk memperjuangkannya meskipun  sejauh ini tampaknya tidak mudah mewujudkan hal itu menginginkan keberadaan mereka bahkan menolak keberadaan Ahmadiyah ditengah-tengah.
Analisis Kasus Kekerasan Kekerasan yang terjadi pada Jemaat Ahmadiyah Indonesia atau JAI secara mendasar mengarah pada dua persepsi. Pertama, bagi kelompok yang ingin JAI dibatasi gerakannya atau bahkan dibubarkan, melihat JAI sebagai sebuah urusan kesesatan agama. Kedua, bagi mereka yang tidak setuju JAI dibubarkan, melihat isu ini sebagai urusan hukum, baik itu menyangkut keberadaan JAI maupun pelanggaran hukum yang tampak dalam konflik JAI. Permasalahan yang kemudian juga muncul adalah, ketika kita masih berkutat pada pernyataan bahwa ini merupakan isu penodaan atau penyimpangan agama  tentu kekerasan ini tidak akan pernah usai. Karena secara  mendasar kedua aspek tersebut dimungkinkan memang turut serta dalam kekerasan yang terjadi.
Sebagai solusi dalam hal ini Pemerintah harus menjalankan  perannya sebagai “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang terganggu karena adanya pertentangan dalam masyarakat yang terjadi akibat penyebaran paham keagamaan menyimpang”. Dilain pihak dialog yang konstruktif dan saling menghormati harus dibangun.Jauhkan sifat saling mencurigai dan mau menang sendiri. Keduanya harus terbuka dengan mengedepankan kemaslahaan. Masjid Ahmadiyah harus terbuka  untuk umum, dalam arti siapa pun boleh memasukinya, termasuk melakukan ibadah ritual seperti shalat.
 Perbedaan baru terlihat saat dialog berlangsung, yang intinya berdasarkan keyakina kami  bahwa Imam Mahdi yang dijanjikan Allah akan datang di akhir zaman untuk meluruskan agama Allah dan menegakkan kebenaran serta keadilan. Sementara jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Imam Mahdi itu sudah datang, dalam wujud Hz Mirza Ghulam Ahmad. C.

Sebagai catatan dari kunjungan ini adalah bahwa meskipun  kita tahu bahwa Ahmadiyah itu sesat, bukanlah wewenang kita untuk menghakiminya, dan tidak seharusnya pula kita menindak mereka dengan kekerasan, karena kita dengan mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi negara kita. Umpamanya saja ada orang tersesat jalan hendak ke Cirebon namun justru pergi ke Banten, apakah kita akan memukuli orang tersebut? Tugas kita hanyalah menunjukkan jalan menuju Cirebon. Apakah dia akan menerima arahan kita atau tidak, itu urusan dia. Betapapun sesatnya Ahmadiyah dilihat dari akidah Sunni, mereka tetaplah organisasi yang memiliki legalitas dan dasar hukum. Dan sebagai negara hukum, hendaknya segenap warga negara berperilaku dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak main hakim sendiri, apalagi dengan jalan kekerasan. Kekerasan yang mengatasnamakan Islam dapat menimbulkan citra buruk Islam dimata dunia sebagai agama penebar teror dan anarki. Apalagi kita bangsa Indonesia sejak dulu terkenal sebagai bangsa yang menjunjung tinggi toleransi. Dan kita memiliki Bhinneka Tunggal Ika, sebagai pijakan hidup bersama secara rukun dan damai di dalam perbedaan-perbedaan. Sudah banyak contoh negara-negara lain belajar kepada kita dalam hal mengelola perbedaan. Sering dikatakan dalam perbandingan bahwa negara-negara Arab adalah satu bangsa dan satu bahasa (bangsa dan bahasa Arab) namun mereka terpecah menjadi puluhan negara. Sebaliknya, bangsa Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa dan bahasa, namun bersatu di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini merupakan anugerah dan rahmat Allah SWT yang harus kita syukuri dan pelihara bersama. 

SINERGISITAS KKG PAI SD DAN AGPAII

         

          Alhamdulillah Pertemuan Terbatas KKG PAI SD telah berjalan sesuai rencana pada hari Rabu tgl 3 Agustus 2016  pukul 15.00-17.00 di Kedai'95  Jombang dengan dihadiri seluruh Ketua / pengurus KKG PAI Kecamatan dan telah menghasilkan beberapa butir kesepakan yaitu:
Pertama ; Terbentuknya Panitia Pemilihan
                   Ketua           : Sholeh Baidlowi
                   Sekretaris    : Maksum Sahar
                   Bendhara     : Hj. Srihayatun
Anggota : Budi Mulia, Syuhada, Syukron, Saeful Arifin, Ratna,Masthur

Kedua; Ditetapkannya Tata Cara Pemilihan Ketua KKG PAI adalah sbb ; Bakal   Calon Ketua KKG hrs diusulkan oleh Pengurus KKG Kecamatan kepada Panitia Pemilihan utk diverifikasi dan dimintakan kesediaannya, pemilihan dilakukan dg cara musyawarah utk mufakat jika tidak tercapai mufakat maka pemilihan dilakukan melalui suara terbanyak, utk peserta musyawarah berasal dari 7 kecamatan yg ada dg mengirimkan utusan 3-5 peserta yg telah mendapatkan rekomendasi dr pengurus KKG kecamatan.

Ketiga; Pelaksanaan Musyawarah KKG PAI Tangsel dilaksanan tgl 12 Agustus 2016.

Keempat; Tempat Pelaksanaan musyawarah KKG PAI adalah SDI Cikal Harapan

Kelima                 ; Proses Verifikasi Calon Ketua KKG PAI Tangsel :
1. 3 Agust 2016    : Penetapan Panitia Pemilihan dan Menetapkan Mekanisme Pemilihan.
2. 4-5 agust 2016 : Usulan dan penyerahan Bakal Calon Ketua KKG PAI
3. 12 Agust 2016 : Musyawarah utk memilih dan menetapkan Ketua KKG PAI SD.

Demikian hasil pertemuan KKG PAI Kami AGPAII sbg fasilitator berdoa mudah2an dengan terbentuknya Panitia Pemilihan akan dpt segera terlaksananya Musyawarah KKG PAI dan terpilihnya Ketua baru yg membawa perubahan ke arah yg lebih baik.