Kamis, 21 Juli 2016

SEJARAH BERDIRINYA AGPAII


SEJARAH AGPAII Terdapat beberapa problema yang mendera Pendidikan (Agama) Islam, sejalan dengan itu,kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi yang semakin pesat dengan segala dampak ikutannya, semua itu membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama. Sebab itu, setiap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAII) dituntut untuk dapat berperan secara aktif dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis, damai, toleran, dan inklusif, sehingga mampu mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya.
Sementara itu, setelah diundangkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberikan tantangan sendiri bagi setiap guru, termasuk GPAI dalam mengemban profesinya sebagai pendidik yang profesional. Begitu juga, bidang lain yang harus segera diselesaikan, misalnya tentang kualifikasi pendidikan sebagai bagian dari sertifikasi dan pengaturan angka kredit bagi jabatan guru, semua itu menuntut adanya peningkatan kompetensi/kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam agar lebih professional dalam berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang sangat banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi dalam bentuk asosiasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama Guru Pendidikan Agama Islam. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan pula bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan kompetensi yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Di sisi lain, setiap guru mata pelajaran dituntut untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah berbagai macam asosiasi guru mata pelajaran. Guru Pendidikan Agama Islam tentu tidak mau ketinggalan, maka dibentuklah organisasi profesi di
kalangan Guru Pendidikan Agama Islam yang bernama Asosiasi Guru pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII). Lahirnya AGPAII diawali dengan adanya kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (PAIS) Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Depag RI pada tanggal 24 Maret 2007 di Cisarua, Bogor Jawa Barat yang dihadiri oleh Ketua-ketua MGMP SMP, SMA, SMK dan KKG SD se-Indonesia, pada momen yang baik tersebut dideklarasikan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia yang disingkat AGPAII.
Progam utama pengurus yang terpilih ketika itu hanya satu, yakni mengadakan Kongres Nasional. Alhamdulillah berkat bantuan dari Direktorat PAIS Depag RI, Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas, dan Pemda DKI Jakarta, AGPAII dapat mengadakan Kongres Nasional pertama pada tanggal 24 – 26 Agustus 2007 di Jakarta. Kongres dihadiri oleh 120 orang Guru Pendidikan Agama Islam utusan dari 18 provinsi se-Indonesia. Kongres tersebut menghasilkan AD/ART, Program Kerja secara umum, dan DPP AGPAII periode 2007 – 2012. Sebagai tindak lanjut dari hasil kongres, maka diadakan sosialisasi AGPAII, termasuk pembentukan DPW tingkat provinsi dan DPD tingkat kabupaten/kota, bahkan tingkat rayon/kecamatan. Tentunya, pada wilayah atau daerah yang memang sudah siap membentuk kepengurusan.
Untuk itu, inisiatif dan ide konstruktif dari pengurus KKG dan MGMP di semua wilayah/daerah dan tingkatan, agar segera membentuk AGPAII sesuai dengan tingkatan wilayah/daerah sangat kami nantikan. Sebaiknya, dalam pembentukannya melibatkan instansi atau lembaga terkait, misalnya dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota atau Kanwil Depag Provinsi atau Kandepag Kabupaten/Kota. Sebagai organisasi profesi yang bersifat independen, maka untuk legalitas
pendirian AGPAII, maka kami telah mendaftarkan ke Akte Notaris Saifuddin Arief, SH, MH (SK Menteri Kehakiman No.C. 142. HT. 03.01.TH.1992), Notaris Kota Tangerang di Celedug Provinsi Banten Jl. HOS. Cokroaminoto No. 158-G, Kreo Ciledug Tlp. 7365919, 7365920, Fax. 7365918 Tangerang Provinsi Banten. Akte Pendirian AGPAII telah disahkan oleh Notaris tersebut dengan nomor: 10 tanggal 18 Juni 2008. Adapun para pendirinya adalah: 1). Drs. Afrizal Abuzar,

2). Drs. H. Abd. Rahman, 3). Drs. HA. Sholeh Dimyathi, MF, 4). Mahnan Marbawi, S.Ag, dan 5). Dr. H. Imam Tolkhah, MA. Kini Seketariat AGPAII (untuk sementara) beralamat di SMA Negeri 46 Jl. SMA Negeri 46 Jl. Masjid Darussalam Kebayoran Baru Jakarta Selatan Tlp/Fax : (021) 7246695.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar