SEJARAH AGPAII Terdapat
beberapa problema yang mendera Pendidikan (Agama) Islam, sejalan dengan
itu,kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi yang semakin pesat
dengan segala dampak ikutannya, semua itu membawa tantangan tersendiri terhadap
fenomena kehidupan beragama. Sebab itu, setiap Guru Pendidikan Agama Islam
(GPAII) dituntut untuk dapat berperan secara aktif dalam menampilkan
nilai-nilai agama yang dinamis, damai, toleran, dan inklusif, sehingga mampu
mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya.
Sementara itu, setelah
diundangkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional dan UU
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberikan tantangan sendiri bagi
setiap guru, termasuk GPAI dalam mengemban profesinya sebagai pendidik yang
profesional. Begitu juga, bidang lain yang harus segera diselesaikan, misalnya
tentang kualifikasi pendidikan sebagai bagian dari sertifikasi dan pengaturan
angka kredit bagi jabatan guru, semua itu menuntut adanya peningkatan
kompetensi/kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam agar lebih professional dalam
berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kondisi geografis wilayah
nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang sangat banyak, menuntut sistem
komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan
efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme
GPAI memerlukan suatu wadah organisasi dalam bentuk asosiasi, antara lain untuk
membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan
di antara sesama Guru Pendidikan Agama Islam. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan pula bahwa Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan kompetensi yang meliputi
kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional.
Di sisi lain, setiap guru mata pelajaran dituntut untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah berbagai macam asosiasi guru mata pelajaran. Guru Pendidikan Agama Islam tentu tidak mau ketinggalan, maka dibentuklah organisasi profesi di
kalangan Guru Pendidikan
Agama Islam yang bernama Asosiasi Guru pendidikan Agama Islam Indonesia
(AGPAII). Lahirnya AGPAII diawali dengan adanya kegiatan yang diadakan oleh
Direktorat Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (PAIS) Ditjen Pendidikan Islam
(Pendis) Depag RI pada tanggal 24 Maret 2007 di Cisarua, Bogor Jawa Barat yang
dihadiri oleh Ketua-ketua MGMP SMP, SMA, SMK dan KKG SD se-Indonesia, pada
momen yang baik tersebut dideklarasikan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
Indonesia yang disingkat AGPAII.
Progam utama pengurus
yang terpilih ketika itu hanya satu, yakni mengadakan Kongres Nasional.
Alhamdulillah berkat bantuan dari Direktorat PAIS Depag RI, Direktorat Profesi
Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas, dan Pemda DKI Jakarta, AGPAII dapat mengadakan
Kongres Nasional pertama pada tanggal 24 – 26 Agustus 2007 di
Jakarta. Kongres dihadiri oleh 120 orang Guru Pendidikan Agama Islam utusan
dari 18 provinsi se-Indonesia. Kongres tersebut menghasilkan AD/ART, Program
Kerja secara umum, dan DPP AGPAII periode 2007 – 2012. Sebagai tindak
lanjut dari hasil kongres, maka diadakan sosialisasi AGPAII, termasuk
pembentukan DPW tingkat provinsi dan DPD tingkat kabupaten/kota, bahkan tingkat
rayon/kecamatan. Tentunya, pada wilayah atau daerah yang memang sudah siap
membentuk kepengurusan.
Untuk itu, inisiatif dan
ide konstruktif dari pengurus KKG dan MGMP di semua wilayah/daerah dan
tingkatan, agar segera membentuk AGPAII sesuai dengan tingkatan wilayah/daerah
sangat kami nantikan. Sebaiknya, dalam pembentukannya melibatkan instansi atau
lembaga terkait, misalnya dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota atau Kanwil
Depag Provinsi atau Kandepag Kabupaten/Kota. Sebagai organisasi profesi yang
bersifat independen, maka untuk legalitas
pendirian AGPAII, maka
kami telah mendaftarkan ke Akte Notaris Saifuddin Arief, SH, MH (SK Menteri
Kehakiman No.C. 142. HT. 03.01.TH.1992), Notaris Kota Tangerang
di Celedug Provinsi Banten Jl. HOS. Cokroaminoto No. 158-G, Kreo Ciledug Tlp.
7365919, 7365920, Fax. 7365918 Tangerang Provinsi Banten. Akte Pendirian AGPAII
telah disahkan oleh Notaris tersebut dengan nomor: 10 tanggal 18 Juni 2008.
Adapun para pendirinya adalah: 1). Drs. Afrizal Abuzar,
2). Drs. H. Abd. Rahman,
3). Drs. HA. Sholeh Dimyathi, MF, 4). Mahnan Marbawi, S.Ag, dan 5). Dr. H. Imam
Tolkhah, MA. Kini Seketariat AGPAII (untuk sementara) beralamat di SMA Negeri
46 Jl. SMA Negeri 46 Jl. Masjid Darussalam Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Tlp/Fax : (021) 7246695.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar