Kamis, 28 Juli 2016

VISI MISI DAN TUJUAN AGPAII

http://aceh.kemenag.go.id/file/fotoberita/170764.jpg

DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA KOTA TANGERANG SELATAN

VISI, MISI, dan TUJUAN
VISI:

“Menyatukan GPAI Se-Tangerang Selatan, Menggali Potensi, dan Menggalang Aksi AGPAII untuk Berkontribusi Membangun Kota Tangerang Selatan Yang Cerdas, Modern, dan Religius”

MISI:

1.       Sebagai wadah berkumpulnya pemikiran dan pengalaman dalam meningkatkan kompetensi, membudayakan potensi sebagai usaha mengembangkan mutu proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang optimal serta meningkatkan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) melalui jalinan silaturahmi antar pengurus dan anggota dalam organisasi profesi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII);
2.       Menjadi wadah bagi Guru Pendidikan Agama Islam agar berkomitmen untuk selalu membimbing, melatih, dan menyiapkan para peserta didik, sehingga memiliki kemampuan berkreasi, mengatur, dan memelihara hal yang fitrah dari dlam dirinya, agar selalu memberikan kemaslahatan bagi dirinya, masyarakat, dan dunia pada umumnya;
3.       Menjadi tempat bagi guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)agar memiliki komitmen dalam meningkatkan mutu keimanan, ketakwaan, dan akhlakul karimah peserta didik sehingga bisa menjadi suri tauladan yang baik dan pada akhirnya memberikan warna budaya Islam di lingkungan sekolah;
4.       Saling bekerjasama dengan organisasi profesi, instansi, dan lembaga terkait yang relevan agar mampu mengemban amanah yang diberikan dan bertanggung jawab dalam membangun peradaban dunia yang berbasis pada nilai Rabbani dan Ilahiyah;
5.       Menjadi wadah untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, serta memperleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas secara profesional;

TUJUAN:

1.       Meningkatkan komitmen terhadap profesionalitas yang melekat pada tiap Guru Pendidikan Agama Islam secara berkesinambungan terus menata, membudayakan, dan meningkatkan mutu proses belajar mengajar sehingga peserta didik mampu menguasai dan mengembangkan ilmu yang mereka miliki dalam kehidupan sehari-hari;
2.       Meningkatkan dan mewajibkan kepada guru Pendidikan Agama Islam agar memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat guru;
3.       Memberikan masukan kepada pemerintah atau penentu ‘polical will’ yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah;
4.       Memberikan pressure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam (PAI)  dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu serta membangun sinergi dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat dan Daerah) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam Kota Tangerang Selatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar