DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)
ASOSIASI
GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA KOTA TANGERANG SELATAN
VISI, MISI, dan TUJUAN
VISI:
“Menyatukan GPAI Se-Tangerang Selatan, Menggali
Potensi, dan Menggalang Aksi AGPAII untuk Berkontribusi Membangun Kota Tangerang
Selatan Yang Cerdas, Modern, dan Religius”
MISI:
1. Sebagai
wadah berkumpulnya pemikiran dan pengalaman dalam meningkatkan kompetensi,
membudayakan potensi sebagai usaha mengembangkan mutu proses dan hasil
pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang optimal serta meningkatkan
kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) melalui jalinan silaturahmi
antar pengurus dan anggota dalam organisasi profesi Asosiasi Guru Pendidikan
Agama Islam (AGPAII);
2. Menjadi
wadah bagi Guru Pendidikan Agama Islam agar berkomitmen untuk selalu
membimbing, melatih, dan menyiapkan para peserta didik, sehingga memiliki
kemampuan berkreasi, mengatur, dan memelihara hal yang fitrah dari dlam
dirinya, agar selalu memberikan kemaslahatan bagi dirinya, masyarakat, dan dunia
pada umumnya;
3. Menjadi
tempat bagi guru Pendidikan Agama Islam (GPAI)agar memiliki komitmen dalam
meningkatkan mutu keimanan, ketakwaan, dan akhlakul karimah peserta didik
sehingga bisa menjadi suri tauladan yang baik dan pada akhirnya memberikan
warna budaya Islam di lingkungan sekolah;
4. Saling
bekerjasama dengan organisasi profesi, instansi, dan lembaga terkait yang
relevan agar mampu mengemban amanah yang diberikan dan bertanggung jawab dalam
membangun peradaban dunia yang berbasis pada nilai Rabbani dan Ilahiyah;
5. Menjadi
wadah untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat, serta memperleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
secara profesional;
TUJUAN:
1. Meningkatkan
komitmen terhadap profesionalitas yang melekat pada tiap Guru Pendidikan Agama
Islam secara berkesinambungan terus menata, membudayakan, dan meningkatkan mutu
proses belajar mengajar sehingga peserta didik mampu menguasai dan
mengembangkan ilmu yang mereka miliki dalam kehidupan sehari-hari;
2. Meningkatkan
dan mewajibkan kepada guru Pendidikan Agama Islam agar memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, dan sertifikat guru;
3. Memberikan
masukan kepada pemerintah atau penentu ‘polical will’ yang terkait dengan
kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah;
4. Memberikan
pressure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan
Agama Islam (PAI) dengan pihak-pihak
yang memiliki otoritas pada bidang tertentu serta membangun sinergi dengan MP3A
(Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat dan
Daerah) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan
pelaksanaan Pendidikan Agama Islam Kota Tangerang Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar